Paparan UURI No. 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat - Oprek-Oprek Blog

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Saturday, April 13, 2013

Paparan UURI No. 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat

http://kim-sinar-harapan-tekung.blogspot.com.. Sebagai bagian dari Kelompok Informasi masyarakat, kami akan memaparkan UURI No. 4 Tahun 1997. Hal ini bertujuan untuk sedikit mengingatkan dan memberikan wawasan terhadap masyarakat agar bisa mengetuk hati kita untuk membantu saudara – saudara kita khususnya Penyandang Cacat. Sebagaimana tercantum di dalam UURI No. 4 Tahun 1997, pemerintah telah melakukan kajian terhadap sistem pelayanan masyarakat, khususnya yang menyandang Cacat yang ada di Indonesia. Dari kajian tersebut dihasilkan temuan - temuan pokok sebagai berikut:
  1. Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, penyandang cacat merupakan bagian masyarakat Indonesia yang juga memiliki kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama; 
  2. Bahwa penyandang cacat secara kuantitas cenderung meningkat da, oleh karena itu, perlu semakin diupayakan peningkatan kesejahteraan social bagi penyandang cacat; 
  3. Bahwa dalam rangka terwujudnya kesamaan kedudukan,hak, kewajiban, dan peran sebagaimana tersebut diatas, dipandang perlu memberikan landasan hukum nagi upaya peningkatan kesejahteraan social penyandang cacat di segala aspek kehidupan dan penghidupan dalam suatu Undang-Undang;
Kajian ini semata-mata untuk peningkatan pelayanan publik sebagai gambaran dari penerapan good governance. Agar sistem pelayanan masyarakat, khususnya yang menyandang Cacat yang ada di Indonesia akan semakin baik.
Demikian sedikit paparan dari kami. Untuk mengetahui lebih dalam UURI no. 4 tahun 1997. Masyarakat bisa mengunduh teks Undang – undang yang mengatur pelayanan terhadap masyarakat, khususnya penyandang cacat..
Download Disini ( UURI No. 4 Tahun 1997 )

Lumajang, 13 April 2013

Penulis : Saiful & Ali Muslimin

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages