Berdasarkan data dari kepolisian tahun 2014, Kabupaten Lumajang masuk dalam peringkat ke-12 seJawa Timur sebagai wilayah rawan penyalagunaan narkoba. Kasi Pemberdayaan Badan Nasional Narkotika Kabupaten Lumajang (BNNK), Untung menjelaskan, sesuai dengan undang undang no 35 tahun 2009 tentang pengobatan dan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba, maka sudah menjadi kewajiban bagi BNNK dan seluruh masyarakat untuk mendekati merangkul dan memberi pembinaan bagi pengguna narkoba.
Hal itu juga sesuai dengan peraturan bersama ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNN pusat. Bahwa dalam penanganannya pecandu narkoba harus direhabilitasi.
Masih menurut Untung, masalah narkoba sangatlah kompleks, dan penyelesaiannya merupakan tanggung jawab bersama. Termasuk instansi pemerintah, aparat penegak hokum, keluarga, masyarakat umum dan semua elemen.
Untuk itu BNNK Lumajang terus mengupayakan berbagai cara untuk memberantas narkoba dari peredarannya dikabupaten Lumajang. Salah satu caranya adalah dengan mendekati, merangkul dan menyelamatkan para pengguna dari jeratan narkoba. Serta yang tidak kalah penting adalah upaya untuk mencegah narkoba merambat masuk ke kalangan para pelajar dan anak-anak.
Oleh karena itu pihaknya meminta kepada masyarakat agar sesegera mungkin melaporkan kepada BNN jika ditemukan adanya pengguna narkoba. hal ini bertujuan untuk mempermudah penanggulangannya dan memutuskan alurnya, sehingga tidak ada lagi korban-korban baru. Disisi lain pihak BNN juga menjamin tentang kerahasian dari data pasien atau korban penyalagunaan narkoba.
Sumber : humas-lmj
semoga BNNK lumajang bisa memberantas dan mluruskan orang2 yg terjebak di dunia narkoba (y)
ReplyDeletesukses buat BNNK lan KIM SINAR Harapan \(^_^)/
salam gedhang sak lirang dari blogger lumajang :D
amin... hehehhehe... trims suryaaaa... salam lirangan ae... :D
ReplyDelete