PKH merupakan singkatan dari Program Keluarga Harapan, yaitu program perlindungan sosial melalui pemberian uang non tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, atau memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, atau memiliki anak usia sekolah atau anak usia 15 - 18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
Tujuan dari PKH adalah untuk mengurangi angka kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin.
Sejak tahun 2012, data awal penerima manfaat PKH diambil dari Basis Data Terpadu hasil PPLS 2011, yang dikelola oleh TNP2K. Sampai dengan tahun 2014, sasaran PKH yang sebelumnya berbasis Rumah Tangga, berubah menjadi berbasis Keluarga. Perubahan ini untuk mengakomodasi prinsip bahwa keluarga (yaitu orang tua–ayah, ibu–dan anak) adalah satu orang tua memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan masa depan anak. Selanjutnya pada tahun 2016 Peserta PKH ditambahkan 2 kategori yaitu penerima bantuan untuk Lanjut Usia diatas 70 Tahun ke atas dan Bantuan penyandangan disabilitas berat.
Bantuan PKH bisa dijelaskan dengan perincian sebagai berikut :
- bantuan tetap kepada Peserta PKH sebesar Rp. 500.000/tahun (tidak diperuntukkan bagi penyandang disabilitas berat dan lanjut usia).
- Untuk Peserta PKH yang memiliki anak dibawah 6 tahun atau ibu hamil/nifas/menyusui, bantuan tambahan yang diterima adalah sebesar Rp. 1.200.000/tahun.
- Kemudian, bagi Peserta PKH yang memiliki anak peserta pendidikan setara SD/MI akan memperoleh tambahan bantuan sebesar Rp. 450.000/tahun,
- bagi Peserta PKH yang memiliki anak peserta pendidikan setara SMP/MTs akan memperoleh bantuan sebesar Rp. 750.000/tahun
- bagi Peserta PKH yang memiliki anak peserta pendidikan setara SMA/MA/sederajat akan memperoleh bantuan sebesar Rp. 1.000.000/tahun.
- Bagi penerima bantuan penyandang disabilitas berat akan memperoleh 3.600.000/Tahun,
- dan bagi penerima bantuan lanjut usia di atas 70 tahun akan memperoleh 3.600.000/Tahun.
Sumber: https://kemsos.go.id/program-keluarga-harapan
No comments:
Post a Comment