Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Lumajang menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) kearsipan bagi pengelola arsip desa dan kelurahan di Kabupaten Lumajang tahun 2014, Selasa (6/5).
Bertempat di Gedung Guru, Jl. Veteran No. 18 Lumajang. Acara bimtek kearsipan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, dr. Buntaran Suprianto. M.Kes.
Kegiatan bimtek kearsipan tersebut diikuti oleh para pengelola arsip sejumlah 205 peserta dari desa dan kelurahan yang ada di wilayah Kabupaten Lumajang, dan menghadirkan narasumber dari Plt. Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Lumajang, Nanang Wijaya.
Materi yang disampaikan narasumber ialah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, pengelolaan arsip vital dan dinamis aktif dan pengelolaan arsip in-aktif dan arsip statis.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, dr. Buntaran Suprianto. M.Kes mengungkapkan tujuan dari bimtek ini diharapkan kegiatan kearsipan dipemerintah desa dan kelurahan dapat terkelola dengan baik dan arsip penting dapat terselamatkan. Pelaksanaan Bimtek ini di jadwalkan berlangsung selama 2 hari dari tanggal 6 sampai 7 Mei 2014.
Melalui bimtek kearsipan ini, Plt. Ka. Kan Perpustakaan Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Lumajang, Nanang Wijaya berharap para peserta termovitasi untuk mewujudkan penataan pengelolaan arsip yang baik dan adanya lompatan yang besar menuju penataan dokumen arsip secara nasional.
“Keberadaan arsip harus diselamatkan dan dikelola secara profesional guna mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan dalam prinsip good governance menuju tercapainya visi Kabupaten Lumajang yang maju, sejahtera dan ihsan, khususnya di pemerintahan desa dan kelurahan”. Ujar Nanang Wijaya. (anam/ kim-info publik lmj)
No comments:
Post a Comment