Mengingat pentingnya pengendalian peredaran minuman beralkohol demi menjaga ketertiban umum, khususnya perlindungan terhadap masyarakat. Apalagi fakta empirik yang ada menunjukkan bahwa pada akhir 2014 hingga Mei 2015, terjadi beberapa peristiwa menonjol mengenai penyalahgunaan minuman beralkohol. Dampaknya, banyak masyarakat yang telah menjadi korban meninggal dunia karna hal itu. Maka, Pemerintah Propinsi Jawa Timur mengambil inisiatif dengan menggagas dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) Propinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, kemudian didukung dengan Permendag RI No 6 Tahun 2015 tentang Pengedalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang harus cepat disosialisasikan kepada masyarakat luas.
Pemerintah Kabupaten Lumajang sedang menggiatkan sosialisasi Permendag RI No 6 Tahun 2015 tentang Pengedalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol kepada masyarakat, Dimana kegiatan sosialisasi ini digelar di Ruang Nararya Kirana Kantor Bupati Lumajang, Selasa kemarin (26/05/2015). Kegiatan ini dihadiri kurang lebih 75 peserta yang berasal dari berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Lumajang.
“Dengan semakin giatnya sosialisasi tersebut masyarakat akan mengetahui dan memahami tentang dampak masalah yang disebabkan oleh minum beralkohol apabila dikonsumsi. Adapun beberapa dampak negatif yang akan dialami oleh pengonsumsi minuman beralkohol diantaranya masalah kesehatan, masalah kehidupan sosial dan bahkan gangguan jiwa yang bisa merugikan diri sendiri”, Ujar Plt. Sekda Kab. Lumajang, Ir. Imam Suryadi, M.Si.
Ia juga menambahkan, peran kita bersama dapat mendukung upaya dari kepolisian dalam melakukan sosialisasi, mengingat tindak kriminalitas yang terjadi akibat minum minuman keras pada suatu daerah cukup tinggi. "Perkelahian antar kelompok masyarakat, penganiayaan, pembunuhan, kekerasaan dalam rumah tangga dan kecelakaan lalu lintas diawali dari minum minuman tersebut,"
Adapun sektor pemerintahan yang terlibat dalam pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol ini diantaranya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pasar, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja. Akan tetapi dalam hal ini pemerintah juga mengharapkan masyarakat juga ikut membantu, karena masyarakat juga mempunyai peran penting dalam pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di masing-masing daerahnya. (humas-lmj/ An-m)
Sumber : Bagian Humas Setda Kabupaten Lumajang
No comments:
Post a Comment